Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh setiap Fakultas yang mengacu pada SPMI perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi. Mutu perguruan tinggi merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan standar nasional pendidikan tinggi, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari stakeholders. Sebuah Fakultas di dalam perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila Fakultas tersebut mampu:
1. Menetapkan dan mewujudkan visinya dan melaksanakan misinya;
2. Menjabarkan visinya ke dalam setiap standar;
3. Merencanakan standar, melaksanakan standar , mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar.
Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkesinambungan di Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia telah menjadi komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Universitas Kristen Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi, dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2014 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, sehingga terjadi penjaminan mutu perguruan tinggi (quality assurance). Selanjutnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2014 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi pasal 1, ayat (1) menyatakan mutu pendidikan
tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Ayat (2) sistem penjaminan mutu pendidikan tadalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Ayat (3)
sistem senjaminan mutu Internal Fakultas Teknik UKI yang selanjutnya disingkat SPMI FT UKI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Ayat (7) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
Penjaminan mutu di lingkungan FT UKI akan berjalan secara efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan FT UKI, serta moto dan nilai-nilai UKI, untuk itu diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Fakultas dan Program Studi, yang dijalankan secara konsisten dan
berkelanjutan baik bidang akademik maupun non akademik.
Saat ini Fakultas Teknik UKI telah memiliki 63 Standar SPMI yang sejak tahun 2017 mulai diterapkan pada seluruh program studi dan unit pelaksana, adapun daftar standar SPMI adalah Sebagai berikut :
- Standar Pembelajaran
1 |
Standar Kompetensi Lulusan |
2 |
Standar Isi Pembelajaran |
3 |
Standar Proses Pembelajaran |
4 |
Standar Penilaian Pembelajaran |
5 |
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan |
6 |
Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
7 |
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
8 |
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
- Standar Penelitian
9 |
Standar hasil penelitian |
10 |
Standar isi penelitian |
11 |
Standar proses penelitian |
12 |
Standar penilaian penelitian |
13 |
Standar pelaksanaan penelitian |
14 |
Standar pengelolaan penelitian |
15 |
Standar sarana dan prasarana penelitian; |
16 |
Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian |
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
17 |
Standar hasil pengabdian kepada masyarakat; |
18 |
Standar isi pengabdian kepada masyarakat; |
19 |
Standar proses pengabdian kepada masyarakat |
20 |
Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; |
21 |
Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; |
22 |
Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; |
23 |
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; |
24 |
Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat |
- Standar Melampaui
25 |
Standar visi |
26 |
Standar misi |
27 |
Standar tujuan |
28 |
Standar strategi pencapaian |
29 |
Standar sosialisasi |
30 |
Standar tata pamong |
31 |
Standar kepemimpinan |
32 |
Standar pengelolaan |
33 |
Standar penerimaan mahasiswa baru |
34 |
Standar organisasi kemahasiswaan |
35 |
Standar kegiatan kemahasiswaan |
36 |
Standar layanan mahasiswa |
37 |
Standar Himpunan Alumni |
38 |
Standar pelacakan lulusan |
39 |
Standar Pelacakan pengguna alumni |
40 |
Standar Bimbingan Akademik |
41 |
Standar Bimbingan Magang Mahasiswa |
42 |
Standar Bimbingan Tugas Akhir Mahasiswa |
43 |
Standar Otonomi Keilmuan |
44 |
Standar Kebebasan Akademik |
45 |
Standar Kebebasan Mimbar Akademik |
46 |
Standar Pengembangan Keilmuan Dosen |
47 |
Standar Pengadaan Bahan Pustaka |
48 |
Standar Informasi Akademik |
49 |
Standar Informasi Keuangan |
50 |
Standar Informasi Kepegawaian |
51 |
Standar Informasi Perpustakaan |
52 |
Standar Informasi Lulusan dan Pengguna Lulusan |
53 |
Standar informasi Inventaris |
54 |
Standar Kerjasama Pendidikan dan Pengajaran |
55 |
Standar Kerjasama Penelitian |
56 |
Standar Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat |
57 |
Standar Kerjasama Perpustakaan |
58 |
Standar Hubungan Masyarakat (Humas) |
59 |
Standar Kesejahteraan |
60 |
Standar Pemasaran |
61 |
Standar Nilai-Nilai |
62 |
Standar Layanan Dosen dan Tenaga Kependidikan |
63 |
Standar Health, Safety, Environment (HSE) Laboratorium |