Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh setiap Fakultas yang mengacu pada SPMI perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi. Mutu perguruan tinggi merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan standar nasional pendidikan tinggi, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari stakeholders. Sebuah Fakultas di dalam perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila Fakultas tersebut mampu:
1. Menetapkan dan mewujudkan visinya dan melaksanakan misinya;
2. Menjabarkan visinya ke dalam setiap standar;
3. Merencanakan standar, melaksanakan standar , mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar.

Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkesinambungan di Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia telah menjadi komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Universitas Kristen Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi, dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2014 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, sehingga terjadi penjaminan mutu perguruan tinggi (quality assurance). Selanjutnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2014 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi pasal 1, ayat (1) menyatakan mutu pendidikan
tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Ayat (2) sistem penjaminan mutu pendidikan tadalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Ayat (3)
sistem senjaminan mutu Internal Fakultas Teknik UKI yang selanjutnya disingkat SPMI FT UKI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Ayat (7) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi.

Penjaminan mutu di lingkungan FT UKI akan berjalan secara efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan FT UKI, serta moto dan nilai-nilai UKI, untuk itu diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Fakultas dan Program Studi, yang dijalankan secara konsisten dan
berkelanjutan baik bidang akademik maupun non akademik.

Saat ini Fakultas Teknik UKI telah memiliki 63 Standar SPMI yang sejak tahun 2017 mulai diterapkan pada seluruh program studi dan unit pelaksana, adapun daftar standar SPMI adalah Sebagai berikut :

  1. Standar Pembelajaran

1

Standar Kompetensi Lulusan

2

Standar Isi  Pembelajaran

3

Standar Proses Pembelajaran

4

Standar Penilaian Pembelajaran

5

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

6

Sarana dan Prasarana Pembelajaran

7

Standar Pengelolaan Pembelajaran

8

Standar Pembiayaan Pembelajaran

  1. Standar Penelitian

9

Standar hasil penelitian

10

Standar isi penelitian

11

Standar proses penelitian

12

Standar penilaian penelitian

13

Standar pelaksanaan penelitian

14

Standar pengelolaan penelitian

15

Standar sarana dan prasarana penelitian;

16

Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

  1. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

17

Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;

18

Standar isi pengabdian kepada masyarakat;

19

Standar proses pengabdian kepada masyarakat

20

Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;

21

Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;

22

Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;

23

Standar  pengelolaan pengabdian kepada masyarakat;

24

Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat

  1. Standar Melampaui

25

Standar visi

26

Standar misi

27

Standar tujuan

28

Standar strategi pencapaian

29

Standar sosialisasi

30

Standar tata pamong

31

Standar kepemimpinan

32

Standar pengelolaan

33

Standar penerimaan mahasiswa baru

34

Standar organisasi kemahasiswaan

35

Standar kegiatan kemahasiswaan

36

Standar layanan mahasiswa

37

Standar Himpunan Alumni

38

Standar pelacakan lulusan

39

Standar Pelacakan pengguna alumni

40

Standar Bimbingan Akademik

41

Standar Bimbingan Magang Mahasiswa

42

Standar Bimbingan Tugas Akhir Mahasiswa

43

Standar Otonomi Keilmuan

44

Standar Kebebasan Akademik

45

Standar Kebebasan Mimbar Akademik

46

Standar Pengembangan Keilmuan Dosen

47

Standar Pengadaan Bahan Pustaka

48

Standar Informasi Akademik

49

Standar Informasi Keuangan

50

Standar Informasi Kepegawaian

51

Standar Informasi Perpustakaan

52

Standar Informasi Lulusan dan Pengguna Lulusan

53

Standar informasi Inventaris

54

Standar Kerjasama Pendidikan dan Pengajaran

55

Standar Kerjasama Penelitian

56

Standar Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat

57

Standar Kerjasama Perpustakaan

58

Standar Hubungan Masyarakat (Humas)

59

Standar Kesejahteraan

60

Standar Pemasaran

61

Standar Nilai-Nilai

62

Standar Layanan Dosen dan Tenaga Kependidikan

63

Standar Health, Safety, Environment (HSE) Laboratorium